Senin, 19 Oktober 2015
Kasih Mu ayah ...
Semasa kecil, ibukulah yang lebih sering menggendongku. Tapi apakah aku tau bahwa ketika ayah pulang bekerja dengan wajah yang letih ayahlah yang selalu menanyakan apa yang aku lakukan seharian, walau beliau tak bertanya langsung kepadaku karena saking letihnya mencari nafkah dan melihatku terlelap dalam tidur nyenyakku.
Kamis, 15 Oktober 2015
Mitos yang beredar di Masyakat Kaum Wanita
TERNYATA INI MITOS (KERAMAS, MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAID)
Assalamu alaikum warohmatullah wabarokatuuh,,,
Saudara-saudariku tercinta,,,
Ada rumor yang beredar di kalangan saudari kita, para muslimah, bahwa pada saat menstruasi/haid tidak diperbolehkan keramas, potong rambut maupun potong kuku. Lalu timbul berbagai macam perbedaan pendapat yang membuat bingung kaum wanita, sebenarnya boleh tidak sich keramas, memotong rambut dan kuku pada saat sedang haid?
Baiklah pada kesempatan kali ini kami akan mencoba menjelaskan mengenai hal di atas satu per satu :
1). Hukum Keramas Bagi Wanita Haid
Tidak ada dalil atau nash baik dari Al-Qur'an maupun hadits yang
melarang orang yang sedang haid atau nifas untuk mandi keramas
(membersihkan rambutnya). Yang tidak diperbolehkan adalah mandi keramas
dengan niat untuk menghilangkan hadas haid dan nifasnya, padahal haid
atau nifasnya belum selesai, sebab hal ini berarti telah bermain-main
dalam ibadah (tala’ub).
Kemungkinan, rumor tidak bolehnya keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah putus (selesai). Rumor tersebut tidak benar, sebab menghilangkan rambut atau kuku pada saat haid atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub atau haid agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan.
2). Hukum Potong Rambut dan Kuku
Kemungkinan, rumor tidak bolehnya keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah putus (selesai). Rumor tersebut tidak benar, sebab menghilangkan rambut atau kuku pada saat haid atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub atau haid agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan.
2). Hukum Potong Rambut dan Kuku
Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid
dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut
saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat. Karena tidak ada dalil
hadits maupun Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid
memotong kuku dan rambutnya.
> Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) V/56 menyatakan: النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Artinya: Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Arti kesimpulan: Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid ( وَامْتَشِطِي).
Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya saat haid.
Menurut madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
3. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa (21/120) menyatakan: وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا
Artinya: saya tidak menemukan dalil syar'i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.
Wa Allahu 'alam bishowab,,,
Semoga bermanfaat,,,
1. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) V/56 menyatakan: النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Artinya: Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Arti kesimpulan: Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid ( وَامْتَشِطِي).
Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya saat haid.
Menurut madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
3. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa (21/120) menyatakan: وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا
Artinya: saya tidak menemukan dalil syar'i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.
Wa Allahu 'alam bishowab,,,
Semoga bermanfaat,,,
Rabu, 14 Oktober 2015
Jeritan Seorang anak
UNTUK AYAH DAN IBU
Ayah, Ibu mengapa kalian bersatu bila hanya akan menyakitiku, Ayah, Ibu aku tak pernah berharap dilahirkan ke Dunia ini. Aku tahu Ibu menyesal telah melahirkanku. Dan ayah tak pernah berharapp aku ada. Kata – katamu masih jelas ditelingaku Bu saat kamu mengatakan seharusnya kamu tak pernah mengharapkan aku bersamamu karena ayah telah menyakitimu, dan kata – kata Ayah saat dia mengatakan seharusnya dia tak pernah membiayaiku karena kesalahanmu Bu.
Aku mengerti Ayah, Ibu aku memang pantas disalahkan bahkan oleh kesalahan yang akupun tak tahu salahku apa dalam kejadian ini. Aku mengerti aku memang tak pernah diinginkan. Ayah, Ibu aku memang terbiasa berdiri sendiri.Aku terbiasa hanya menyimpan apa yang aku rasakan untuk diriku sendiri bukan untuk ku bagi kepada orang lain. Ayah Ibu kalian tahu saat aku pertama merasakan jatuh cinta, rasanya bahagia yaa Bu, Yah namun aku tak pernah bisa membagi ceritaku dengan kalian. Owh, iyaa aku juga pernah melihat temanku jalan – jalan dengan kedua orang tuanya. Aku ingin kita seperti itu Bu, Yah.
Tapi aku sadar bahkan kehadirankupun tak pernah kalian inginkan, aku pun tak ingin dilahirkan. Kadang aku iri saat teman – temanku bercerita tentang keakrabannya dengan salah satu dari orang tuanya, saat mereka berbagi cerita dengan kedua orang tuanya. Sedangkan aku, aku tak pernah berbagi cerita dengan Ibu apalagi Ayahku
Langganan:
Postingan (Atom)